Hasil Quick Count Pilbup Agam 2020

Pilkada serentak dilaksankan Rabu 9 Desember 2020 di Kabupaten Agam untuk memilih pasangan calon Bupati dan wakil Bupati.

Para pemilih melakukan pencoblosan surat suara untuk memberikan suaranya di masing-masing TPS yang dimulai pada pagi hari waktu setempat. Setelah seluruh pemilih selesai mencoblos, KPPS melakukan penghitungan surat suara di masing-masing TPS. Kemudian hasil perhitungan tersebut dikumpulkan di tingkat PPS (Kecamatan) untuk dilakukan rapat pleno rekapitulasi hasil Penghitungan suara akhir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang dihadiri saksi masing-masing pasangan calon, pemantau dan anggota masyarakat.

Lambang / Logo kabupaten AgamPenghitungan manual yang dilakukan oleh KPU adalah hasil penghitungan yang dianggap sah atau resmi, namun ada pula pihak lain yang secara independen (lembaga survey) melakukan penghitungan cepat atau biasa disebut Quick Count (Hitung Cepat), Real Count. Sementara, hasil penghitungan suara oleh KPU merupakan penghitungan resmi atau manual oleh KPU menentukan siapa yang menjadi pemenang unggul dengan suara terbanyak pada Pilkada Kabupaten Agam Tahun 2020.

Untuk setiap Update hasil perolehan suara akhir Hasil Quick Count Pilbup Kabupaten Agam 2020 terbaru berdasarkan persentase dan jumlah suara akan diposting di LINK ini.